Polres Malang Ungkap 45 Kasus Curanmor, Satu Komplotan Gasak di 33 TKP

KANALMALANG.net – Polres Malang Ungkap 45 Kasus Curanmor, Satu Komplotan Gasak di 33 TKP dalam waktu 31 hari terakhir. Dengan sembilan pelaku yang di tangkap selama bulan Maret 2023, termasuk beberapa residivis.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Kiki Setiawan alias Teyeng dan Hadi alias Gobes, yang beraksi di 33 TKP.
Selain itu, ada Fitriadi, seorang residivis curanmor, serta tersangka lain seperti Nur Halim, Taruwi, dan Ma’ali alias Tablek. Taruwi adalah pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor di empat TKP di wilayah Lawang, sedangkan Ma’ali adalah spesialis pendadah.
Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama bulan Maret 2023, terdapat sembilan pelaku yang berhasil ditangkap, beberapa diantaranya merupakan residivis.
Salah satu modus operandi yang di gunakan oleh para pelaku adalah dengan menggunakan kunci letter T.
Motor hasil pencurian di jual kembali kepada penadah dengan harga berkisar antara Rp 2 juta sampai dengan Rp 3 juta, tergantung dari jenis, tahun, maupun kondisi sepeda motor. Selain para pelaku, Satreskrim Polres Malang juga berhasil mengamankan tujuh kendaraan sepeda motor milik para korban.
Terdapat dua orang penadah yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Suhari dan Syaifuddin.
Wisnu juga menyoroti kasus komplotan Diki dan Hadi yang mencuri sebanyak 33 TKP berbeda. “Bahkan dalam aksinya, pelaku bisa membobol kunci kurang dari satu menit, karena sudah terbiasa. Masyarakat harus benar-benar menjaga keamanan barangnya masing-masing,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, beberapa korban curanmor juga di datangkan untuk pengembalian barang bukti. Sekitar empat orang yang di datangkan untuk menerima sepeda motor mereka yang sebelumnya hilang di curi tanpa biaya sepeserpun.
Selain itu, Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor yang semakin marak terjadi.
Wisnu menegaskan bahwa upaya pencegahan terhadap pencurian kendaraan bermotor tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat.
Oleh karena itu, Wisnu meminta masyarakat untuk tidak lengah dalam menjaga keamanan kendaraan bermotor dan selalu mengunci kendaraan dengan baik. Bahkan ketika sedang parkir sebentar saja.
Kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil di ungkap oleh jajaran Polres Malang ini menjadi bukti. Bahwa upaya pencegahan dan penanganan kejahatan oleh kepolisian masih terus di lakukan secara maksimal. Namun, hal ini juga menjadi alarm bagi masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dan tindakan preventif agar tidak menjadi korban kejahatan.
Selain itu, penangkapan para pelaku curanmor juga seharusnya menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya untuk tidak sembarangan melakukan tindakan kejahatan. Karena kepolisian selalu siap dan tegas dalam menindak pelaku kejahatan.
Di harapkan dengan adanya upaya pencegahan dan penanganan kejahatan yang di lakukan oleh kepolisian. Masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Namun, bukan berarti masyarakat boleh lengah dalam menjaga keamanan dan keselamatan diri serta barang berharga.
Kita semua harus bersama-sama memperkuat keamanan dan keselamatan di lingkungan kita. Agar tercipta kondisi yang lebih baik dan aman bagi semua pihak. Polres Malang Ungkap 45 Kasus Curanmor, Satu Komplotan Gasak di 33 TKP