Pembongkaran Stadion Kanjuruhan: Putusan Hakim dan Hukuman Terdakwa

KANALMMALANG.net – Pada tanggal 4 April kemarin, sidang perkara pembongkaran Stadion Kanjuruhan telah selesai. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen telah menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada Fernando Hasyim Asyari (19 tahun) dan Yudi Santoso (41 tahun) sebagai terdakwa.
Dengan mempertimbangkan masa penahanan yang sudah di jalani, keduanya hanya perlu menyelesaikan hukuman selama 15 hari. Sidang tersebut di pimpin oleh hakim Amin Imanuel Bureni SH MH dan di mulai pada pukul 11.51. Fernando dan Yudi mengikuti sidang secara daring dari Lapas Lowokwaru.
Mereka menjadi terdakwa karena melakukan pembongkaran beberapa bagian di dalam Stadion Kanjuruhan.
Di antaranya, pagar sepanjang 12,5 meter dan tinggi 3,7 meter di tribun berdiri pintu D, serta paving blok pintu gerbang B dan F. Pembongkaran di lakukan pada 27 November 2022 lalu.
Fernando menjabat sebagai bos di CV Aneka Jaya Teknik, sementara Yudi bekerja sebagai mandor di tempat tersebut. Sayangnya, pekerjaan mereka tidak memiliki izin dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.
Keduanya di perintahkan bekerja berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang di keluarkan oleh seseorang bernama Surya Hadi, yang mengaku dari PT Anugerah Citra Abadi (ACA).
Namun, saat di periksa oleh kepolisian, terbukti bahwa SPK tersebut adalah palsu. “Perbuatan mereka melanggar Pasal 406 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, karena dengan sengaja dan melawan hukum, mereka merusak barang yang seluruhnya atau sebagian di miliki oleh orang lain,” ujar Amin.
Setelah di putuskan, hakim memutuskan untuk memberikan hukuman empat bulan penjara kepada kedua terdakwa, dengan di kurangi masa penahanan sejak 19 Desember 2022.
Meskipun tuntutan jaksa meminta hakim menghukum mereka selama enam bulan penjara, putusan hakim tersebut ternyata lebih ringan. Dengan masa tahanan yang sudah di potong, keduanya hanya perlu menjalani hukuman selama 15 hari di penjara. Kedua terdakwa menerima putusan tersebut, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama SH, menyebut bahwa hanya ada satu pertimbangan yang memberatkan. Yaitu bahwa tindakan kedua terdakwa merugikan Dispora Kabupaten Malang. Namun, ada cukup banyak pertimbangan yang meringankan.
Selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal, meskipun mereka belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang di lakukan. Terdakwa belum pernah di hukum sebelumnya dan telah meminta maaf kepada Pemkab Malang, seperti yang di sebutkan oleh Aulia.
Aulia juga mengatakan bahwa kedua terdakwa sebenarnya menjadi korban penipuan yang di lakukan oleh Surya Hadi. Untuk mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek pembongkaran, mereka harus membayar uang sebesar Rp 350 juta.
Fernando sudah melaporkan Surya Hadi ke Polresta Malang Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan. Tetapi laporan tersebut kemudian di cabut karena kedua terdakwa ingin. Fokus pada perkara pembongkaran yang sedang di hadapi. Menurut keterangan dari kuasa hukum mereka, Gunadi Handoko SH.