Pelarangan Petasan dan Balon Udara pada Lebaran: Kasatreskim

Aktivitas bermain petasan dan menerbangkan balon udara seringkali dilakukan pada saat Ramadhan dan perayaan Lebaran. Namun, hal tersebut dilarang dan diimbau untuk tidak dilakukan oleh Polres Malang, terutama saat momen Ramadhan dan Idul Fitri atau perayaan Lebaran tahun 2023.
Iptu Wahyu Risky Saputro selaku Kasatreskrim Polres Malang menyatakan bahwa aktivitas terkait petasan ilegal sudah terkategori sebagai unsur pidana. Terlebih lagi jika aktivitas tersebut mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat, bahkan bisa menimbulkan korban.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Kota Malang Meningkat 8 Persen pada Maret 2023
“Imbauan kepada masyarakat, terutama yang masih mengatasnamakan bahwa bermain petasan atau mercon itu tradisi. Bahwa mercon sangat berbahaya, tidak hanya bagi diri sendiri tapi juga membahayakan orang lain,” ungkap Risky, sapaan akrabnya, Senin (3/4).
Ditegaskan bahwa sudah banyak contoh peristiwa kealpaan terkait permainan petasan yang menyebabkan korban luka, bahkan beberapa di antaranya menelan korban jiwa. “Sudah terjadi tidak sekali dua kali terutama di wilayah Jatim, jatuhnya korban akibat petasan, mengakibatkan korban meninggal,” katanya.
“Petasan sudah termasuk dalam bahan peledak. Bermain petasan ini masuk unsur tidak pidana, mengenai siapapun yang menyimpan, memperjualbelikan, masuk terhadap tindak pidana. Kami harap masyarakat bisa turut menjaga wilayah masing-masing. Di manapun ditemukan segera beritahukan informasi ke kami untuk ditindaklanjuti,” urai Mantan Kasatreskrim Polres Gresik itu.
Baca Juga: Roadshow Daring Percepat Penurunan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di Jawa Timur
Adanya permainan balon udara yang dianggap sebagai salah satu tradisi merayakan Lebaran juga disoroti oleh Risky. Padahal, balon udara sudah dilarang karena berpotensi mengganggu jalur penerbangan pesawat. “Untuk balon udara juga sama, potensi bahayanya kita tidak tahu saat diterbangkan akan jatuh kemana,” tuturnya.
Beberapa kecamatan di Kabupaten Malang menjadi atensi terkait petasan dan balon udara, demikian diungkapkan olehnya. Akan tetapi, ia mengatakan bahwa dua hal tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan informasi dari masyarakat. “Ada beberapa kecamatan rawan seperti Singosari, Bantur, Pakisaji, Lawang dan Karangploso. Tidak fokus itu saja, namun juga semua kita waspadai,” imbuh Riski.
1 Komentar