Kanal Malang
Beranda Berita Utama Larangan Reklame Bando di Atas Jalan di Kota Malang

Larangan Reklame Bando di Atas Jalan di Kota Malang

Larangan Reklame Bando di Atas Jalan di Kota Malang

Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 telah melarang penggunaan reklame bando di bagian-bagian jalan, namun jenis iklan yang melintang di atas jalan masih ditemukan di Kota Malang.

Iklan-iklan ini, yang tidak terpakai dan merusak estetika, melanggar Pasal 18 ayat 3 Permen PU tersebut, yang menetapkan bahwa media iklan tidak boleh berupa portal atau konstruksi lain yang melintang di atas jalan.

Perda Nomor 2 tahun 2022 juga menguatkan larangan ini dengan menyatakan bahwa portal atau bando jalan yang sudah tidak berlaku tidak bisa diperpanjang dan harus dibongkar oleh penyelenggara reklame.

Meskipun demikian, KanalMalang melaporkan bahwa dua lokasi reklame bando masih ada di Kota Malang, yaitu di Jalan Tumenggung Suryo dan Jalan Soekarno-Hatta.

”Kami sudah mendata reklame bando yang tersisa. Namun, untuk upaya penertiban, kami menunggu arahan dari pimpinan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Operasi Satpol PP Kota Malang Anton Vierra kemarin (31/3).

Satpol PP Kota Malang sebelumnya telah melakukan penertiban reklame bando di Jalan Tumenggung Suryo, namun penertiban tersebut dilakukan karena menindaklanjuti laporan warga.

Sebab ada material yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. ”Bukan pembongkaran secara keseluruhan. Tapi karena ada material yang mau terlepas,” imbuhnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengaku akan berkoordinasi bersama Satpol PP untuk penertiban reklame bando.

Terutama di titik-titik yang masih tersisa. ”Ini sudah dijadwalkan pembongkaran,” terang pejabat eselon II B Pemkot Malang tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengaku akan berkoordinasi bersama Satpol PP untuk penertiban reklame bando.

Namun, sebagian besar tidak ada materi iklannya. ”Kewenangan Bapenda adalah mengurus pajaknya. Selama gambar tayang, pajak harus terbayar,” ujar Handi.

Bapenda mencatat bahwa tren pemasangan reklame cukup positif pada triwulan pertama 2023, demikian menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Selain itu, Bapenda telah mencatat pendapatan sektor pajak reklame sebesar Rp 12,2 miliar.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *