Kanal Malang
Beranda Kriminal Kasus Pinjol di Malang Kota: Penyebab dan Tantangan bagi Polresta

Kasus Pinjol di Malang Kota: Penyebab dan Tantangan bagi Polresta

Kasus Pinjol di Malang Kota: Penyebab dan Tantangan bagi Polresta

KANALMALANG.net – Tiap tahun, lebih dari seratus laporan kasus pinjaman online (pinjol) diterima oleh Polresta Malang Kota, dan dalam tiga tahun terakhir terjadi peningkatan jumlah laporan. Pada tahun 2021, terdapat 113 laporan kasus pinjol yang diterima oleh Polresta Malang Kota, yang meningkat menjadi 132 kasus pada tahun 2022.

Di triwulan pertama tahun 2023, sudah ada 31 aduan yang di terima oleh Polresta Malang Kota terkait kasus pinjol. Menurut Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, kasus pinjol merupakan perkara yang sulit di hadapi karena hampir semua laporan sulit untuk di temukan unsur pidananya.

Beliau mengatakan, “Itu terbukti dari semua perkara yang masuk ke kami, tak ada satu pun laporan yang dapat di ungkap.”

Menurut Bayu, kasus pinjol sering di laporkan oleh nasabah dengan berbagai macam aduan, tetapi sifatnya lebih personal, seperti teror telepon karena telat membayar tagihan atau bunga yang di anggap terlalu tinggi.

Rata-rata korban adalah perempuan karena mereka lebih mudah tergiur dengan tawaran kemudahan dalam pinjol. Namun, sangat sulit untuk menemukan unsur pidana dalam kasus ini. Terutama jika pemberi pinjaman dan penerima pinjaman telah melakukan transaksi dan terlibat dalam komunikasi aktif.

Bayu menyatakan bahwa selama ini, dia melihat adanya kesepakatan yang jelas antara pemberi dan penerima pinjaman. Sehingga penerima pinjaman benar-benar menerima uang pinjaman yang telah di ajukan.

Setelah mengirimkan foto diri, foto KTP, dan persyaratan lainnya, tidak di temukan unsur pidana dalam laporan tersebut. Karena itu, laporan tersebut tidak dapat di proses lebih lanjut. Kecuali jika pemohon mengajukan permintaan dan tidak menerima uang yang di ajukan. Atau data dari pemohon di salahgunakan sehingga menyebabkan teror dan tagihan tertentu.

Bayu menyatakan bahwa kasus seperti itu baru dapat di proses dengan dugaan pencurian data. Bayu berharap masyarakat dapat lebih selektif dalam memilih pinjol dan lebih berhati-hati selama bulan Ramadan. Karena oknum pinjol ilegal sering memanfaatkan momen seperti itu.

Meskipun terjadi peningkatan jumlah laporan, namun Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga. Mengungkapkan bahwa kasus pinjol merupakan perkara yang sulit di hadapi dan hampir semua laporan sulit untuk ditemukan unsur pidananya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *